Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Alvin Lim yang Sebut Rumah Pendeta Janto dari Uang Jemaat
- VIVA/Ainuni Rahmita
Jakarta, VIVA – Alvin Lim, seorang pengacara dan pendiri LQ Indonesia Law Firm mendatangi rumah Janto Simkoputera di Jl Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam kunjungannya itu, ia menampilkan halaman depan rumah Janto selaku pendeta gereja GBI CK7 lewat akun Youtube QUOTIENT TV yang diunggah pada Jumat (19/7/2024) dengan judul “STOP PERPULUHAN ALVIN LIM LABRAK RUMAH & KANTOR OKNUM PENDETA KAYA”.
Alvin Lim menduga Janto Simkoputera menggelapkan dana jemaat gereja GBI CK7 dan menghindari pajak melalui yayasan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Sehingga, ia menyoroti salah satu aset milik Janto, yaitu sebuah rumah di kawasan mewah Jakarta.
"Inilah contoh gembala pendeta GBI CK7 yang mana selalu meminta perpuluhan dan meminta sumbangan dari jemaat-jemaatnya. Sedangkan pendeta tersebut tinggal di rumah yang mewah seperti ini," kata Alvin dilansir dari akun Youtube QUOTIENT TV, pada Jumat (19/7/2024).
Alvin Lim
- VIVA/Ainuni Rahmita
Alvin menekankan bahwa ia tidak keberatan jika rumah pendeta terlihat mewah, asalkan rumah tersebut diperoleh secara sah. Ia ingin memastikan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan kepemilikan rumah Janto Simkoputera harus dilakukan dengan integritas dan transparansi.
"Saya sih nggak masalah rumah pendeta bagus, kalau memang rumah pendeta itu didapatkan dengan cara yang halal, tidak menipu orang, tidak menggelapkan pajak, tidak mencurangi antara aset yayasan dan aset pribadi," ungkapnya.
Juniver Girsang selaku kuasa hukum Janto Simkoputera membantah tuduhan Alvin Lim. Ia menyebutkan bahwa liputan Alvin Lim di rumah Janto dilakukan tanpa izin dan menduga bahwa Alvin Lim melontarkan tuduhan dengan niat yang bias atau memihak.
“Alvin Lim telah mendatangi dengan tanpa izin rumah Janto Simkoputera, kemudian meliput dan lantas menuduh secara tendensius bahwa rumah Janto Simkoputera (Gembala GBI CK7) didapatkan dengan cara memperkaya diri dan keluarganya dari uang persembahan dan uang perpuluhan Jemaat GBI CK7,” kata Juniver Girsang pada konferensi pers di resto Bunga Rampai, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Atas aksinya itu, Alvin Lim yang mengklaim dirinya sebagai advokat profesional, diingatkan oleh Juniver bahwa ia telah melanggar Pasal 3 huruf “g” Kode Etik Advokat Indonesia yaitu prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.