Revisi KUHAP Bukan Solusi Efektif, Terpenting Pengawasan Terhadap Kinerja Penegak Hukum
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tengah jadi perhatian. Jika asas dominus litis diterapkan, dikhawatirkan ada kewenangan besar di satu lembaga penegak hukum yang justru berpotensi menimbulkan konflik.
Demikian disampaikan Presma Universitas Balikpapan, Hijir Ismail dalam Simposium Hukum dengan tema 'Urgensi dan Relevansi Asas
Dominus Litis dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana Indonesia'. Ia menyinggung asas dominus litis belum urgen diterapkan.
"Jika asas dominus litis diterapkan, kewenangan besar ada di tangan satu instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan bahkan dapat berpotensi menimbulan konflik antar lembaga hukum," kata Hijir, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dia menambahkan, penerapan asas dominus litis berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Ia mengkritisi penerapan itu juga berpotensi memunculkan lembaga super power.
"Kami dari BEM UNIBA menekankan, tidak boleh ada satu instansi yang dapat menjadi lembaga super power karena kewenangan yang diberikan begitu luas", lanjutnya.
Ilustrasi kursi majelis hakim
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Praktisi hukum yang juga akademisi, Syaharie Jaang, dalam kesempatan sama menyampaikan urgensi dan relevansi penerapan asas dominus litis dalam peradilan hukum pidana.
Menurut dia, tak ada hal mendesak untuk memberikan kewenangan penuh terhadap revisi KUHAP.
"Walaupun KUHAP itu direvisi menyesuaikan dengan kitab undang-undang kita yang baru, tapi kewenangan penegak hukum sekarang tetap berjalan dengan baik," tutur Syaharie.
Dia tak menafikan revisi KUHAP masih jadi perdebatan antar kalangan akademisi. Sebab, ada anggapan terkait substansi seperti asal dominus litis di dalam revisi tidak perlu.
Pun, dia menambahkan revisi KUHAP juga dikhawatirkan akan berdampak pada tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum. Lalu, timbul potensi kewenangan berlebih terhadap salah satu lembaga.
Lebih lanjut, dia menekankan revisi KUHAP saat ini bukanlah solusi efektif. Dijelaskan dia, seharusnya yang jadi fokus hari ini adalah pengawasan atau kontrol terhadap kinerja penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.
"Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan supremasi hukum dan mencegah penyelewengan kewenangan," tuturnya.
Meski, ia mengakui tak mudah juga dalam melakukan pengawasan terjadap kinerja penegak hukum. "Oleh karena itu, pengawasan yang ketat oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat juga diperlukan demi terciptanya iklim penegakan hukum yang lebih baik," ujar Syaharie.