Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Tak Bertentangan dengan HAM, Natalius Pingai: Rujukannya UU PDP

Menteri HAM Natalius Pigai
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), tidak bertentangan dengan HAM. hal tersebut merpakan yang tercantum dalam kesepakatan dagang AS dan Indonesia.

Pigai menjelaskan, pertukaran data itu jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia. Sehingga tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.

“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Natalius dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Juli 2025.

Dia pun menekankan, Pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

Natalius menjelaskan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menteri HAM Natalius Pigai

Photo :
  • YouTube DPR RI.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya.

Diketahui melalui laman resminya, Gedung Putih mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu berupa penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.

Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor yang ditempuh kedua pihak.

Pernyataan Mensesneg berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat (AS), yang mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih (23/7).

"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak," kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7). (Ant)