Menteri Pigai Tegaskan Transfer Data RI ke AS Tak Melanggar HAM
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Pigai, pertukaran data tersebut jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia dan karena itu tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Pigai kepada wartawan, dikutip Minggu, 27 Juli 2025.
Pigai menambahkan, pemerintah pasti menjamin pertukaran data dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab dan memastikan aspek keamanannya.
Berdasarkan prinsip HAM maka hal tersebut tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum.
“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” sambungnya.
Pigai menyebut, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tandas dia.
Untuk diketahui, Gedung Putih mengatakan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal itu dilakukan karena AS dinilai sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.