Bahaya di Balik 'Deal' Dagang dengan AS: Industri Digital RI Bisa Kalah Total

Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • AP Photo/Alex Brandon

Jakarta, VIVA – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia resmi menyepakati framework atau kerangka kerja untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).

Golkar Yakin Transfer Data WNI ke AS Tak Langgar UU PDP

Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19 persen kepada AS. Kedua negara sepakat mengatasi hambatan tarif dan non-tarif yang selama ini membebani eksportir – dalam hal ini AS.

Mulai dari penghapusan persyaratan kandungan lokal (TKDN), penyederhanaan izin farmasi, hingga industri digital.

Ketua DPR RI: Pemerintah Harus Lindungi Data Pribadi Warga Negaranya!

Terkait dengan industri digital, ada point khusus soal Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, di mana di dalamnya mencakup soal data pribadi warga Indonesia bisa ditransfer ke AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," demikian dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenkeu Pastikan Tarif Trump 19 Persen Sudah Sudah Masuk Radar RAPBN 2026

Jika Indonesia tidak berhati-hati dalam negosiasi, kesepakatan dagang dengan AS berpotensi mengukuhkan posisi Indonesia hanya sebagai konsumen produk dan layanan digital, bukan sebagai pemain yang kuat dalam ekosistem digital global.

Industri digital dalam negeri akan sulit berkembang, inovasi akan didominasi oleh perusahaan asing, dan data pribadi warga negara akan lebih rentan.

Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa setiap kesepakatan dagang yang dibuat tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi makro, tetapi juga melindungi kepentingan strategis industri digital nasional dan kedaulatan data pribadi.

Mendesak untuk menolak klausul-klausul yang merugikan dan bersikukuh pada prinsip kedaulatan digital adalah langkah krusial demi masa depan industri digital Indonesia yang berkelanjutan dan berdaulat.

Tanpa kehati-hatian ini, potensi keuntungan yang dijanjikan bisa jadi hanyalah ilusi yang menutupi kerugian jangka panjang yang substansial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya