Ini Risiko Besar Jika Pemerintah 'Main Asal Kirim' Data Pribadi WNI ke AS

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • KlikLegal.com

Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) mengingatkan pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam kesepakatan perdagangan kedua negara harus tunduk kepada Undang-Undang Perilindungan Data Pribadi (UU PDP).

Golkar Yakin Transfer Data WNI ke AS Tak Langgar UU PDP

"Jika pemerintah benar-benar mengizinkan data masyarakat dikelola atau disimpan di AS, harus ada syarat minimum yakni perusahaan AS harus tunduk pada UU PDP dan audit dari Komisi PDP," ungkap Ketua Komite Tetap Kewaspadaan Keamanan Siber Aptiknas, Alfons Tanujaya di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa data yang ditransfer harus dienkripsi dan tidak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit. Kedua negara juga perlu membuat perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing.

Ketua DPR RI: Pemerintah Harus Lindungi Data Pribadi Warga Negaranya!

Keamanan data, kata Alfons Tanujaya, tidak ditentukan oleh lokasi penyimpanannya, tapi oleh kedisiplinan dan metode untuk menyimpan data tersebut. Dengan enkripsi yang kuat, maka keamanan data dapat dijamin di mana pun tempat penyimpanannya.

"Kalau sudah dienkripsi dengan baik dan kunci dekripsinya disimpan dengan baik itu secara teknis aman mau disimpan di mana saja," ujarnya.

Kemenkeu Pastikan Tarif Trump 19 Persen Sudah Sudah Masuk Radar RAPBN 2026

Secara hukum tertulis, ia menilai Indonesia kini punya perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS.

Ketua Komite Tetap Kewaspadaan Keamanan Siber Aptiknas ini mencontohkan, Peraturan Pemerintah atau PP No 71 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa data nonstrategis termasuk data privat boleh disimpan di luar negeri asalkan memenuhi ketentuan perlindungan data.

Hal itu kemudian disempurnakan oleh UU PDP No 27 Tahun 2022 yang menyebutkan data pribadi boleh di transfer keluar negeri asalkan negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP.

Namun, secara pelaksanaan dan budaya hukum, AS masih lebih unggul baik dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respons terhadap pelanggaran.

Dalam beberapa kasus kebocoran data besar di AS, bentuk upaya penegakan hukumnya berupa denda, gugatan class-action, hingga investigasi oleh Kongres AS.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari (Google), media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram), layanan cloud (Google, Amazon Web Service), dan e-commerce (Amazon)," kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya