Kasus Chromebook Panas! Kejagung Bidik Arah Investasi Google
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa masih mendalami perihal kaitan investasi Google dengan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Saya sampaikan itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, Sabtu, 6 September 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo
- Dok Kejagung
Meski begitu, Nurchayo tidak merinci soal investasi Google itu. Pun, dirinya juga tak membeberkan kedekatan Google dengan Nadiem Makarim. Alasannya, hal itu masuk dalam materi penyidikan. Sehingga, dirinya mengaku tak bisa bicara lebih jauh.
"Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Dalam perjalannya, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek diduga bersama Google bersepakat agar pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan produk Chrome.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem selaku Mendikbudristek, pada Februari tahun 2020 bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Kamis, 4 September 2025.
Untuk diketahui, mantan bos Gojek itu resmi menyandang status tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis 4 September 2025.
"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.
Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Jurist Tan yang merupakan Stafsus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief atau IBAM, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain itu, ada dua pejabat Kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD dan Mulyatsyah eks Direktur SMP. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Dari hasil penyidikan, negara disebut merugi hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.