Reaksi Mengejutkan Kejagung Soal Hotman yang Sebut Nadiem Tak Terima Uang Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa enggan  menanggapi balik kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Jangan Semua Dituduh Politis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengaku pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap mantan bos Gojek itu.

"Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," katanya, Sabtu, 6 September 2025.

Kasus Chromebook Panas! Kejagung Bidik Arah Investasi Google

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Photo :
  • Dok. Istimewa

Perihal aliran dana dalam kasus Chromebook, lanjut Anang, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta hukum yang ada.

Penyitaan Mengejutkan, Kejagung Kunci Dokumen Kasus Korupsi Nadiem Makarim

"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pernyataan itu disampaikan Hotman untuk menanggapi Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," kata Hotman dikutip di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Untuk diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Ia merupakan tersangka kelima dalam  kasus pengadaan Chromebook ini.

Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya