IPW Sebut TNI Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi Tak Punya Legal Standing

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Bandung, VIVA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya menghentikan proses hukum terkait laporan yang dibuat oleh Dansatsiber TNI terhadap aktivis Ferry Irwandi. Menurut IPW, laporan tersebut tidak memiliki legal standing karena TNI bukanlah pihak korban sesuai ketentuan hukum.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai pernyataan Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO. Sembiring tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ferry Irwandi

Photo :
  • Instagram/Ferry Irwandi

Ia menjelaskan, dalam negara hukum demokratis, kritik yang disampaikan warga sipil merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Ferry Irwandi, misalnya, pernah berbicara dalam wawancara media mengenai adanya oknum yang diduga anggota TNI ditangkap polisi. Kemudian, isu itu dikaitkan dengan dugaan keterlibatan aparat dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta dan beberapa wilayah lain.

Menurut Sugeng, pernyataan tersebut adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Apalagi jika disiarkan oleh media yang memang memiliki kewenangan jurnalistik. Bila ada keberatan dari pihak TNI, mekanismenya seharusnya ditempuh melalui Undang-Undang Pers, bukan laporan pidana.

"Berdasarkan Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. Dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi," kata Sugeng, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, putusan MK tersebut menegaskan bahwa lembaga negara, instansi pemerintah, maupun pejabatnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat aduan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital. Prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dijaga oleh UUD 1945. Karenanya, pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," jelas Sugeng.

Lebih jauh, Sugeng juga menyinggung Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat 2 huruf b, disebutkan bahwa TNI berwenang menjalankan operasi militer selain perang, termasuk membantu menghadapi ancaman siber. Namun, ancaman siber yang dimaksud dalam aturan itu adalah di sektor pertahanan atau *cyber defense*, bukan dalam penegakan hukum.

"Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan DANSATSIBER TNI pada sdr. Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.