Terungkap! Alasan Jaksa Pengacara Negara Tak Lagi Bela Gibran di PN Jakpus Soal Ijazah SMA
- Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Jakarta, VIVA – Polemik gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali mencuri perhatian publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan alasan mengapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Gibran dalam sidang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pendampingan JPN pada awalnya diberikan karena gugatan ditujukan kepada institusi negara, dalam hal ini Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Lantaran ditujukan kepada institusi negara maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN. Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang seperti dikutip Antara.
Namun, dalam proses persidangan, pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan diarahkan langsung kepada Gibran sebagai individu, bukan sebagai pejabat negara. Kondisi ini membuat posisi hukum JPN tidak lagi relevan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing,” tutur Anang.
Dengan putusan itu, JPN resmi tak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Subhan menyoal dugaan pelanggaran terkait ijazah SMA Gibran yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.