Kasus Kimia Farma yang Diusut Kejagung Momentum Benahi Manajemen Baru
- VIVA.co.id/Sherly
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana investasi senilai Rp1,86 triliun kepada PT. Kimia Farma (KAEF).
Penyelidikan ini berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-6/F.2/Fd.1/03/2025.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko mengatakan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan PT Kimia Farma Apotek (KFA) menunjukkan lemahnya pengawasan oleh manajemen Kimia Farma sebagai induk usaha.
Padahal, perusahaan tersebut sebetulnya telah resmi mendapatkan sertifikasi ISO 37001 tentang manajemen anti penyuapan. Sepertinya, kata dia, dokumen kelengkapan ISO 37001 bisa jadi hanya sekadar formalitas.
“Saya menduga, [manajemen lama] KAEF hanya mengejar formalitas telah mendapatkan sertifikasi karena memenuhi perintah dari Menteri BUMN,” kata Danang dikutip pada Sabtu, 20 September 2025.
Ia mendorong agar KAEF memastikan standar tersebut dijalankan sepenuhnya, dan meminta perusahaan mengganti auditor yang dipakai untuk mengaudit KFA dan juga KAEF, serta memastikan prinsip berintegritas dan mengecek kembali ISO tersebut.
“Dugaan manipulasi keuangan menunjukkan auditor kurang cermat untuk melihat dan menganalisis laporan keuangan KFA,” jelas dia.
Untuk diketahui, dana segar yang diberikan pada 2023 itu membuat Kimia Farma melepas sebagian sahamnya di KFA senilai Rp460 miliar dan menerbitkan saham baru senilai Rp1,4 triliun.
Terungkap, diduga terjadi manipulasi laporan keuangan anak usahanya PT. Kimia Farma Apotek (KFA). Perusahaan yang awalnya dilaporkan meraih laba Rp59 miliar pada 2022, justru berbalik merugi hingga Rp566 miliar setelah diaudit kembali.
Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAEF, Disril Revolin Putra mengatakan perusahaan mematuhi hukum dan perundang-undang yang berlaku.
“KAEF senantiasa tunduk dan berpedoman pada ketentuan aturan hukum yang berlaku. Perseroan senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” jelas dia.
Kata Disril, PT KFA telah menempuh upaya perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan agar sesuai standar akuntansi.
“Sampai saat ini, tidak ada informasi kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan,” pungkasnya.