Sengketa Pilkada Sarmi di MK Mestinya Bisa Lanjut ke Pembuktian, Putusan PN jadi Penguat
- VIVA/M Ali Wafa
Sarmi, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Yanni-Jemmy Esau Maban terkait hasil Pilkada Sarmi. Putusan MK itu direspons tim sukses Yanni-Jemmy yang juga tokoh adat Sarmi, Yakonias Wabrar.
Yakonias mengaku kecewaa dengan putusan MK yang secara sepihak mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sarmi. Awalnya, MK menjadwalkan putusan pada 11, 12 dan 13 Februari 2025. Namun, mendadak dimajukan menjadi 5,6 dan 7 Februari 2025.
Dia juga menyoroti terlalu sedikitnya waktu yang disediakan MK dalam pengajuan bukti-bukti di perselisihan hasil pilkada.
"Putusan MK yang tidak menerima permohonan dari dua pasangan calon Pilkada Sarmi jauh dari rasa keadilan masyarakat," kata Yakonias di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar kalah atau menang dalam kontestasi politik. Namun, bagi dia, lebih kepada pentingnya ruang untuk mengungkap kebenaran demi perbaikan demokrasi di Sarmi.
Dia menuturkan pihaknya baru mendapat bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan di Pilkada Sarmi beberapa saat sebelum MK membacakan putusan dismissal.
"Jika bukti-bukti ini bisa dihadirkan ke persidangan MK lebih awal, kami yakin pasangan calon nomor 01, Dominggus-Jumiarti akan didiskualifikasi," jelas Yakonias.
Tokoh adat Sarmi, Yakonias Wabrar (kanan).
- Istimewa
Lebih lanjut, dia mengatakan bukti-bukti yang diperoleh mencakup dugaan pemalsuan dokumen, data kesehatan yang dipertanyakan. Selain itu, ada tujuh putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang memvonis bersalah para terdakwa dalam kasus pidana pemilu di Kabupaten Sarmi.
"Dari 314 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya Kabupaten Sarmi yang berhasil membawa kasus Gakkumdu ke pengadilan, dan seluruh terdakwanya divonis bersalah dan dipidana penjara," ujarnya.
Yakonias bilang dengan tujuh putusan PN Jayapura itu mestinya jadi pertimbangan kuat bagi MK dalam memproses perkara.
Ketujuh perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Sus/2025/PN Jap hingga 25/Pid.Sus/2025/PN Jap.
"Sayangnya, waktu majelis hakim MK menanyakan perkembangan kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jayapura, saat itu persidangan di PN Jayapura masih berproses dan belum keluar putusan," katanya.
Dia juga menyebut ironis karena putusan Pengadilan Negeri Jayapura dijatuhkan tepat pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dismissal MK, yaitu 4 Februari 2025.