Hindari Penyalahgunaan Data, OJK Akan Perketat Akses SLIK Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang beberapa waktu lalu diduga memanfaatkan Sistem Laporan Informasi Keuangan atau SLIK yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pelaku adalah karyawan perbankan yang menyalahgunakan data tersebut.

Komisi XI DPR Desak PPATK dan OJK Bertemu, Bahas Blokir Rekening Dormant

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana mengatakan penggunaan data SLIK di kasus pembobolan rekening sulit terjadi. Sebab, SLIK tidak menyimpan data simpanan nasabah.

Menurut dia, data SLIK hanya berupa data pokok debitur, seperti Nama, Nomor Induk Penduduk (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tempat dan tanggal lahir, alamat, tempat kerja serta status kerja.

Pencantuman Red Notice Adrian Asharyanto Gunadi

"Jadi di dalamnya tidak ada informasi data simpanan (nasabah)," kata Heru dalam diskusi dengan sejumlah media, di kantornya, Kamis 20 Februari 2020.

Heru menuturkan, pemanfaatan SLIK pada dasarnya dilakukan untuk meningkatkan sistem perkreditan yang sehat di Indonesia. SLIK bisa diakses melalui pusat pelaporan dan dibantu petugas yang diberi kuasa oleh institusi terkait.

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia, OJK: Kepercayaan Investor Terjaga

"Itupun bisa dilihat oleh petugas yang dikasih kuasa oleh institusi hanya untuk tujuan tertentu," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, ke depan OJK akan memperketat penggunaan SLIK tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu dan mencari celah untuk menjual data-data pribadi nasabah.

"Pada dasarnya data pokok nasabah sendiri tak hanya berasal dari SLIK saja bisa didapat. Karena kalau mau jahat data pokok nasabah itu ada di mana-mana," tegasnya.

Ilustrasi Risiko dan Pertimbangan Investasi Cryptocurrency

LAN Dorong AS Cerdas Investasi di Era Digital

ASN diajak tingkatkan literasi finansial digital agar tak terjebak investasi bodong, sementara Bappebti dan OJK tekankan regulasi kripto dan pentingnya edukasi keuangan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025