Menko Airlangga: PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku April 2020

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Dok. Kemenperin

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato memastikan, insentif berupa keringanan pajak akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada April 2020 mendatang.

Pembebasan Pokok PBB-P2 2025 Diharapkan Kurangi Beban Masyarakat di Tengah Ekonomi yang Menantang

Nantinya, insentif itu akan mencakup keringanan pajak penghasilan 21 atau PPh 21, PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Mudah-mudahan bisa (mulai diberlakukan) bulan April," kata Airlangga di kantornya, kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat Rabu 11 Maret 2020.

Bimo Wijayanto Beberkan Tugas Khusus dari Sri Mulyani di Bulan Pertamanya Jadi Dirjen Pajak

Mengenai bagaimana penerapannya secara teknis, Airlangga mengaku jika hal-hal tenis terkait insentif perpajakan tersebut hingga saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.

Diharapkan, rangkaian insentif keringanan pajak ini nantinya akan mampu menstimulus dan menggairahkan kembali perekonomian nasional, yang terdampak oleh penyebaran wabah virus corona secara global.

Ada Insentif Pajak Ini bagi Warga Jakarta, Kepatuhan Diharap Meningkat

"Bagaimana soal teknisnya, nanti dirapatkan lagi. Karena ini masih perlu dibulatkan," ujarnya.

Diketahui, upaya pemerintah menanggulangi dampak dari wabah virus corona di sektor ekonomi dengan insentif perpajakan ini, merupakan langkah strategis menjaga stabilitas perekonomian nasional. Salah satu bentuknya adalah dengan menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp5 miliar, dari yang saat ini Rp1 miliar.

Restitusi itu sendiri adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak, sehingga kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025