Ketua OJK: Likuiditas 110 Bank Mampu Dukung Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kembali memastikan bahwa likuiditas perbankan saat ini masih aman dan bahkan cukup untuk membiayai perekonomian Indonesia.

OJK Ungkap Bos Investree Adrian Asharyanto Masih di Qatar

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020, dia mengatakan alat likuiditas perbankan di Bank Indonesia, saat ini mencapai Rp440 triliun dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki sebesar Rp940 triliun.

"Ini kita bicara agregat dari 110 bank secara umum agregatnya bagus. Jadi kalau kita lihat likuiditas total alat likuiditas perbankan di BI mencapai Rp440 triliun dengan SBN yang dimiliki Rp940 triliun," katanya.

OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak

Besaran itu, menurutnya sangat cukup untuk mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia di sekitar lima persen. Sebab, untuk tumbuh di level itu nantinya, perbankan harus bisa menyalurkan kredit sekitar Rp600 triliun.

"Kami simulasi kalau pertumbuhhan kredit 2021 ini sekitar Rp500 sampai dengan Rp600 triliun untuk bisa dukung pertumbuhan ekonomi tadi," tegas dia.

OJK Buka Suara soal Heboh PPATK Blokir Puluhan Ribu Rekening Pasif di Perbankan

Adapun dari sisi permodalan perbankan, dia melanjutkan, secara agregat juga masih sangat mencukupi untuk mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak negatif pandemi wabah virus corona (covid-19). 

Itu tergambar dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang masih tinggi di atas 22 persen. Jika perbankan menggenjot penyaluran kredit dan menjalankan program restrukturisasi hingga 2021, CAR perbankan dikatakannya hanya turun dua persen.

"Dengan asumsi stance steal tak ada setoran modal baru CAR nya hanya turun 2 persen dari 22 persen tadi. Jadi masih jauh dari minimum yang dipersyaratkan yakni 12 persen," tutur Wimboh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Instruksi OJK ke Perusahaan Pindar Antisipasi Kenaikan Jumlah Borrower yang Gagal Bayar

Hal Ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2025