OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJKÂ mengungkapkan, masyarakat Indonesia masih banyak tertipu praktik judi online, judol. Sejumlah modus baru ditemukan. Salah satunya dengan penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, pelaku terus memperbarui modus operandi. Cara yang dilakukan semakin canggih.Â
"Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang," ujar Friderica dalam keterangannya dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Kiki, begitu sapaan akrabnya menjelaskan, dalam aksinya pelaku juga memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana. Modus ini dilakukan agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal.
"Modus-modus ini dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal dan tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada," jelasnya.
Kiki mengungkapkan, OJK dalam hal ini telah mengambil langkah strategis dengan memblokir lebih dari 14 ribu rekening terindikasi terkait aktivitas judi online. Kemudian memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Dengan cara bekerja sama dengan instansi terkait seperti Komdigi dan PPATK.Â
"Selain itu, OJK terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judol. Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring," jelasnya.