Ketimbang Revisi UU Anti Teror, Sebaiknya Keluarkan Perppu

Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

VIVA.co.id – Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat waktunya ketimbang merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

PPATK: 500 Ribu Lebih NIK Penerima Bansos Terlibat Judol hingga Terorisme

"Kalau revisi kan text time, pasti masuk Prolegnas, nanti dibahas dulu sehingga banyak yang menyarankan supaya pemerintah mengeluarkan Perppu," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Menurut Agus, Perppu yang dikeluarkan akan langsung efektif digunakan untuk menanggulangi aksi terorisme. Hanya administrasinya nanti harus dibahas di DPR.

PPATK Minta Tambah Anggaran Rp991,9 M buat Berantas Pendanaan Terorisme

"Apakah Perppu itu disetujui DPR. Kalau disetujui langsung jadi Undang-undang, kalau tidak disetujui kembali ke Undang-undang lama," tambahnya.

Agus juga menyebutkan, Bom Thamrin yang terjadi Kamis 14 Jnauari 2016 lalu dapat dijadikan alasan kuat untuk menilai bahwa negara saat ini memang dalam keadaan genting  sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Lapor ke Presiden, Kapolri Klaim Indonesia Zero Serangan Teroris sejak 2023
Ilustrasi-Penanganan teroris di Indonesia oleh BNPT

Mantan Napiter Balik Lagi Jadi Residivis Terorisme, Kriminolog Ungkap Penyebabnya

Polisi menangkap dua pria yang mengancam akan meledakkan Markas Polres Pacitan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Salah seorang pelaku adalah residivis kasus terorisme.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025