Pengangguran di Indonesia Bakal Digaji Pemerintah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menggodok kebijakan pemberian tanggungan bagi warga negara Indonesia yang telah masuk masa kerja, tetapi belum memiliki pekerjaan (unemployment benefit), alias pengangguran.

img_title Prabowo Minta Tingkat Kemiskinan Turun hingga 6%, Pengangguran 4,3% pada 2027

"Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari Tua)," ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja.

img_title Hadapi Potensi PHK di Industri Rentan, Airlangga: Pemerintah Terus Pacu Pembukaan Lapangan Kerja

"Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru," katanya.

Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut. Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya.

img_title Jumlah Pekerja Naik 522 Ribu Orang, BPS: Pengangguran Turun Jadi 7,22 Juta Orang Per Mei 2026

"JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional)," tuturnya. (asp)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Target Kemiskinan Nasional Turun 6,5 Persen pada 2027

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan tingkat kemiskinan nasional turun pada rentang 6 hingga 6,5 persen pada tahun 2027 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut