Pengangguran di Indonesia Bakal Digaji Pemerintah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menggodok kebijakan pemberian tanggungan bagi warga negara Indonesia yang telah masuk masa kerja, tetapi belum memiliki pekerjaan (unemployment benefit), alias pengangguran.

PHK Tembus 42.385 Orang Per Juni 2025, Menaker: Paling Banyak di Jateng

"Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari Tua)," ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016.

Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja.

BPS Bakal Rilis Data Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia Jumat Besok

"Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru," katanya.

Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut. Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya.

Prabowo: Angka Pengangguran Menurun, Angka Kemiskinan Absolut Turun

"JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional)," tuturnya. (asp)

Job Fair Nasional 2018

3,5 Juta Anak Muda RI Jadi Pengangguran, Ini 6 Faktor yang Bikin Gen Z Sulit Dapat Kerja

Meski pengangguran usia muda menurun, Gen Z masih mendominasi jumlah pengangguran di Indonesia. Ini alasan mereka banyak yang menganggur menurut riset global.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025