Istana Desak DPR Sahkan Perppu Intip Data Nasabah

Kapolri (kiri) berbincang dengan SesKab Pramono Anung (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pihak Istana Kepresidenan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

img_title Pramono Bakal Gelar Rapat Sore Ini Bahas Pemotongan Dana Transfer ke Jakarta

Perppu ini sudah diajukan oleh pemerintah sejak 8 Mei 2017. Diajukannya perppu, mengingat Indonesia ikut dalam Automatic Exchange of Information yang dimulai 2018. Sementara itu, untuk merevisi undang-undang, dipastikan terlalu lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kita menginginkan sistem perpajakan yang lebih transparan, terbuka, kredibel kemudian bagus bagi kepentingan bangsa dalam jangka panjang, semestinya perppu itu bisa disetujui oleh DPR," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.

img_title Dinilai Tak Berpihak, Sejumlah Pedagang Gelar Aksi Protes Tolak Raperda Kawasan Anti Rokok

Dalam pembahasan perppu, diakuinya tidak akan bisa memberi penjelasan secara detail. Kalau memang DPR ingin penjelasan lebih rinci, menurut dia, tidak bisa dituangkan ke dalam perppu, tetapi melalui peraturan menteri.

"Kalau memang ada substansi yang perlu penjelasan lebih lanjut kan bisa dilakukan diatur dalam permen (peraturan menteri). Karena memang perppu ini tidak bisa dibuat terlalu detail," ujarnya.

img_title Dukung Parkir Ilegal Disegel, Pramono Bakal Wajibkan Sistem Cashless di Jakarta

Dalam perppu seperti dikutip VIVA.co.id, disebutkan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam kategori sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan untuk membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak.
 
Adapun laporan yang harus diserahkan lembaga keuangan, mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebelum diserahkan, lembaga keuangan pun wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar perjanjian internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, dalam salah satu beleid perppu tersebut ditegaskan bahwa lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru bagi nasabah baru, atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan tersebut.

Lembaga keuangan pun diwajibkan untuk menyampaikan data yang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama dua bulan sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dan negara-negara maupun yuridiksi lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta

Dana Pusat ke Jakarta Terancam Dipangkas, Pramono Jamin Tak Ganggu Program Rakyat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal rencana pemerintah pusat yang akan memangkas dana transfer ke Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut