Garam Langka, Para Pemimpin Daerah Lapor ke Jokowi

Petani memanen garam di Kawasan Penggaraman Talise, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Mohamad Hamzah

VIVA.co.id – Kelangkaan garam di daerah mulai menjadi perhatian pemerintah pusat.  Bagaimana tidak, dengan luasnya lautan Indonesia, kini garam justru menjadi barang langka yang berimbas pada kenaikan harga di konsumen.

BPK Dukung Kepala Daerah yang Serius Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Presiden Joko Widodo turut angkat bicara mengenai masalah ini. Menteri terkait, salah satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan diajak diskusi mengenai hal tersebut.

"Saya nanti akan cek langsung beberapa menteri dan BUMN terkait dengan garam. PT Garam misalmya, saya akan lihat. Kalau ada masalah pasokan, distribusi itu akan kita selesaikan," kata Jokowi ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017

DPD: Penanganan Konflik di Papua Tengah Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mengakui banyak menerima laporan kepala daerah terkait kelangkaan garam. Apalagi, saat ini seluruh kepala daerah berkunjung ke Ibu Kota dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi.

"Ya, tadi masalah garam memang disampaikan banyak oleh bupati, wali kota dan gubernur. Kita ingat bahwa hujan sekarang ini agak mundur sehingga produksi garam di petani juga apa, suplainya agak turun," tutur Jokowi.

Rano Karno: Perda Soal Adat Betawi Atur Ondel-ondel Tidak untuk Mengamen

Sebagaimana diketahui, harga garam dalam beberapa hari terakhir mengalami kenaikan 100 hingga 300 persen. Untuk garam kotak yang biasanya dijual Rp4 ribu per bungkus, kini menjadi Rp10 ribu per bungkusnya. 

Sedangkan garam halus dari Rp5 ribu per bungkus menjadi Rp12 ribu per bungkus. Kenaikan harga itu disebabkan produsen kekurangan bahan baku dan bahkan gagal panen. (ase)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan, Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Perlu Dipacu

Dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, kewenangan pemungutan pajak dan retribusi sebagian didelegasikan kepada pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2025