Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Demonstran Kembali Bentrok Dengan Aparat di Depan Gedung DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta – Menurut laporan Amnesty International, Indonesia semakin terjerat dalam siklus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis dengan melibatkan aparat-aparat negara.

DPR Tantang Shell, Vivo dan BP Bangun SPBU di Papua: Kelangkaan BBM di Sana Puluhan Tahun!

"Upaya untuk memutus rantai pelanggaran tersebut menunjukkan kegagalan dalam menjaga hak-hak dasar warga negara," demikian laporan Amnesty International mengenai “Kondisi Hak Asasi Manusia di Dunia” yang diluncurkan pada Rabu, 24 April 2024.

Laporan tahunan yang menyorot situasi HAM di 155 negara di dunia itu menyoroti penindasan HAM masyarakat sipil dan pelanggaran aturan internasional yang semakin merajalela di tengah meningkatnya kesenjangan global, persaingan antara negara-negara adidaya, dan eskalasi krisis iklim.

Wamendagri Ribka Minta Enam Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyoroti beberapa hal yang menunjukkan semakin buruknya situasi HAM di Indonesia, di mana represi atas kebebasan sipil sering terjadi.

“Para pengunjuk rasa sering ditangkap, dan kekerasan digunakan untuk membubarkan protes damai. Pihak berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara,” kata Wirya.

DPR Desak TNI-Polri Pecat dan Sanksi Pidana Aparat yang Pukul Warga Sipil

Demonstran Kembali Bentrok Dengan Aparat di Depan Gedung DPR

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Sebagai contoh, tiga aktivis Papua yang dihukum penjara dengan tuduhan makar pada 2023 lalu, hanya karena menyuarakan pendapat mereka secara damai. Kriminalisasi atas mereka yang tidak skeptis juga masih terus terjadi.

Pada 4 April, aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah atas ujaran kebencian di Facebook karena mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, yang telah mencemari lingkungan.

Ia mendapat hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena melanggar Pasal 45A Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Negara juga masih menerapkan tindakan-tindakan represif terhadap penolakan warga sipil yang menentang proyek yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, negara tidak melakukan konsultasi yang berarti dengan masyarakat terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat Tempatan ke tanah leluhur mereka," ujar Wirya.

"Ketika masyarakat Rempang mengekspresikan penentangan mereka terhadap proyek tersebut, aparat keamanan justru merespons dengan kekerasan pada 7 September 2023, menggunakan meriam air, gas air mata, dan peluru karet,” sambung Wirya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya