Dinilai Kebal Hukum, PM Israel Netanyahu Ajukan Banding Terkait Surat Penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • X/@IsraeliPM

Tel Aviv, VIVA – Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu akan mengajukan banding terkait surat penangkapan dirinya dari Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata, Gempur Kota-kota Lebanon Lewat Udara

Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina, namun belakangan Netanyahu dinilai kebal oleh hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh kementerian luar negeri (Kemlu) Prancis bahwa Pemimpin Israel tersebut dilindungi oleh aturan kekebalan hukum yang berlaku bagi negara-negara yang bukan merupakan anggota ICC.

Kanada Akan Akui Palestina, Trump Ancam Kesepakatan Dagang

"Suatu negara tidak dapat ditindak dengan cara yang sesuai dengan hukum internasional karena bukan merupakan pihak dalam ICC," kata Kemlu Prancis.

Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri lain yang bersangkutan.

232 Jurnalis Gugur di Gaza Sejak Awal Agresi Israel Oktober 2023

"Harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami (Prancis) untuk menangkap dan menyerahkan mereka," sambungnya.

Dilansir kantor berita Al Jazeera, terkait penangkapan PM Israel Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dari Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC), PM Israel itu juga mengajukan banding.

Israel bahkan mendesak ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Netanyu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan-tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

“Negara Israel menyangkal kewenangan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan legitimasi surat perintah penangkapan,” bunyi pernyataan dari kantor Netanyahu dikutip Al Jazeera.

“Israel hari ini menyampaikan pemberitahuan kepada Mahkamah Kriminal Internasional tentang niatnya untuk mengajukan banding ke pengadilan tersebut, disertai tuntutan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan,” tambahnya.

Langkah itu dilakukan setelah Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis mengatakan pihaknya yakin Netanyahu mendapat manfaat dari kekebalan karena Israel bukan anggota pengadilan tersebut.

Ilustrasi - Bendera Palestina

Giliran Finlandia Siap Akui Negara Palestina

Presiden Finlandia Alexander Stubb, menyatakan siap menyetujui pengakuan negara Palestina jika pemerintah mengajukan usulan resmi.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025