Usai Pemberontakan, Yoon Suk Yeol Kembali Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Sumber :
  • Im Hun-jung/Yonhap via AP

Seoul, VIVA – Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol didakwa pada Kamis, 1 Mei 2025, atas penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan darurat militernya.

Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Polri Beri Respons

Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut, yang akan menambah hukuman bagi mantan pemimpin yang dimakzulkan itu.

Yoon Suk Yeol saat diamankan Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer

Photo :
  • AP Photo
Prabowo Yakin Indonesia Bisa Suplai Energi ke Seluruh Dunia

Dakwaan baru itu muncul saat Yoon diadili karena mengatur pemberontakan dengan upaya darurat militernya pada 3 Desember 2024.

Jaksa pertama kali mendakwa Yoon pada bulan Januari, saat ia masih menjabat sebagai presiden dan dicap sebagai "pemimpin pemberontakan", tuduhan yang tidak dilindungi oleh kekebalan presiden.

Sekjen Gerindra: Kita Berjuang, Berpikir Untuk Menjadikan Prabowo 2 Periode

"Kami telah melanjutkan persidangan (pemberontakan) tersebut sambil melakukan penyelidikan tambahan terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengarah pada dakwaan tambahan ini," kata jaksa dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat 2 Mei 2025.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa, 29 Oktober 2024, menyatakan bahwa penempatan tentara Korea Utara di Rusia merupakan ancaman keamanan bagi Korea Selatan dan komunitas global, menurut laporan media lokal.

Photo :
  • ANTARA/Anadolu

Yoon ditangkap pada pertengahan Januari setelah bersitegang selama berhari-hari dengan pihak berwenang atas tuduhan pemberontakan, tetapi dibebaskan pada bulan Maret atas dasar prosedural.

Dakwaan baru tersebut muncul sehari setelah penyidik menggerebek kediaman pribadi Yoon di Seoul sebagai bagian dari penyelidikan atas tuduhan penyuapan yang melibatkan istrinya Kim Keon Hee dan seorang dukun yang dituduh menerima hadiah mewah atas nama mantan ibu negara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya