KBRI Phnom Penh Bantah Telantarkan 4 WNI di Kamboja, Ungkap Fakta Sebenarnya
- ANTARA/HO-Kemlu RI.
Phnom Penh, VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh membantah tudingan penelantaran terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) asal Binjai, Sumatera Utara, yang diberitakan telah keluar dari perusahaan penipuan online (scam) dan meminta fasilitas untuk kembali ke Tanah Air.
Dalam penjelasannya, Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa pelayanan kekonsuleran dan pelindungan WNI dilakukan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
"KBRI Phnom Penh memberikan pelayanan kekonsuleran dan pelindungan WNI sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang diterapkan. Hal inilah yang membuat KBRI dapat terus menangani berbagai permasalahan yang dihadapi WNI di Kamboja, yang angkanya bertambah berkali-kali lipat dalam beberapa tahun terakhir,” kata Dubes Santo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 16 Mei 2025.
Puluhan WNI jadi korban lamaran kerja di Kamboja berhasil dievakuasi
- KBRI Phnom Penh
Kasus ini mencuat setelah keempat WNI tersebut melaporkan kondisi kerja yang dianggap tidak manusiawi, meski tanpa adanya kekerasan fisik atau pembatasan gerak.
"Gaji tetap diterima, namun target kerja yang tinggi membuat mereka kesulitan bertahan. Mereka mengajukan permintaan kepada KBRI pada 23 April 2025. Proses verifikasi langsung dilakukan, disusul pembuatan SPLP pada 26 April dan pengajuan exit visa ke Imigrasi Kamboja," ujar Dubes Santo.
Dalam proses penanganan, KBRI menemukan bahwa salah satu dari empat WNI, berinisial CR, merupakan korban/pelaku kambuhan (orang yang berulang kali melakukan pelanggaran).
Pada 2022, CR pernah difasilitasi pemulangannya oleh KBRI Phnom Penh setelah terlibat dalam aktivitas penipuan online. Namun, pada 2024, ia kembali ke Kamboja dengan paspor baru dan mengulangi aktivitas serupa.
Karena statusnya sebagai “repeat offender”, pihak Imigrasi Kamboja menempatkan CR di Detensi Imigrasi untuk menyelesaikan exit visa. Sementara itu, tiga WNI lainnya mengurus kepulangan mereka secara mandiri setelah mendapatkan fasilitasi dari KBRI.
Dubes Santo menegaskan bahwa KBRI tidak menoleransi tindakan yang menganggap pekerjaan di sektor penipuan online sebagai hal yang sah.
“KBRI Phnom Penh berkomitmen melindungi WNI di Kamboja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Di saat yang sama, KBRI tidak dapat mentolerir perspektif yang sepertinya ‘menormalisasi’ keterlibatan dalam aktivitas penipuan online sebagai pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan online jelas-jelas memakan korban di tanah air," ujarnya.
KBRI juga menyerukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan media massa, untuk memperkuat penyuluhan mengenai risiko bekerja secara non-prosedural di luar negeri, khususnya di sektor ilegal.
"KBRI tidak jarang menemukan WNI yang memohon fasilitasi pemulangan untuk kesekian kalinya, setelah kembali mencoba pekerjaan yang too good to be true di luar negeri.”
Menurut data Imigrasi Kamboja, terdapat 131.184 WNI yang tinggal di negara tersebut pada 2024 dengan izin 3–24 bulan.
Dalam tiga bulan pertama tahun 2025 saja, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah. Angka itu naik 174 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total kasus tersebut, 85 persen melibatkan WNI dalam aktivitas penipuan online.