Pasar Saham Naik dan Dolar Menguat saat Pengadilan AS Blokir Kebijakan Tarif Donald Trump
- AP Photo/Alex Brandon
Washington, VIVA – Presiden AS Donald Trump menghadapi pukulan besar terhadap inti agenda ekonominya setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Rabu, 28 Mei 2025, memutuskan bahwa ia telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan tarif dagang menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).Â
Melansir dari CNBC Internasional, Jumat 30 Mei 2025, meski ketegangan hukum meningkat, pasar keuangan global justru mencatat kenaikan.Â
Nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Saham-saham Asia-Pasifik menguat pada Kamis, 29 Mei 2025, sementara kontrak berjangka AS juga naik. Di Eropa, indeks Stoxx 600 pan-Eropa naik 0,3 persen pada sore hari waktu London. Dolar AS pun menguat tipis terhadap mata uang utama lainnya.
Di sisi lain, Jordan Rochester dari Mizuho EMEA menilai pasar tidak bereaksi berlebihan karena investor tahu Trump masih punya jalan.
"Hal-hal menjadi lebih rumit tetapi tujuan akhir bagi Trump tetap sama. Dalam politik, ketika ada kemauan, di situ ada jalan," kata Rochester.
Diketahui, panel tiga hakim di pengadilan yang berbasis di Manhattan memerintahkan penghentian permanen sebagian besar tarif Trump dan melarang modifikasi lebih lanjut.Â
Pengadilan juga memberi waktu 10 hari kepada Gedung Putih untuk menyelesaikan proses administratif penghentian tarif tersebut. Namun, tidak butuh waktu lama bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding atas keputusan itu.
