Anutin Charnvirakul Terpilih Jadi PM Baru Thailand
- FB Anutin Charnvirakul
Bangkok, VIVA – Anutin Charnvirakul, pemimpin Partai Bhumjaithai, terpilih sebagai Perdana Menteri Thailand ke-32, dengan perolehan lebih dari separuh suara, mengalahkan pesaingnya dari Partai Pheu Thai, Chaikasem Nitisiri.
Anutin berhasil mendapat dukungan 311 suara dari 490 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Thailand, 152 mendukung kandidat Pheu Thai, Chaikasem Nitisiri, dan 27 abstain, dalam pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Thailand, Jumat, 5 September 2025.Â
Anutin dinominasikan untuk jabatan tersebut oleh Chaichanok Chidchob, sekretaris jenderal Partai Bhumjaithai.
Anutin Charnvirakul (kiri) terpilih menjadi PM Thailand
- FB Anutin Charnvirakul
Pada pemilihan umum 2023 lalu, Partai Pheu Thai mendapat 141 kursi dan menjadi partai terbesar kedua di DPR Thailand, sementara Partai Pergerakan Maju (MFP) menjadi partai terbesar dengan 151 kursi. Partai Bhumjaithai hanya memiliki 70 kursi.
Anutin, pewaris perusahaan konstruksi besar di Thailand, sebelumnya menjabat sebagai menteri kesehatan masyarakat pada 2019--2023, kemudian menjadi wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri pada 2023 hingga Juni 2025.
Perannya sebagai menteri kesehatan dalam menanggulangi pandemi COVID-19 serta dukungannya terhadap legalisasi ganja pada 2022 membuatnya populer di mata masyarakat Thailand.
Politisi berusia 58 tahun itu memulai karir politiknya di Partai Thai Rak Thai yang didirikan eks perdana menteri Thaksin Shinawatra.
Pemilihan PM baru dilakukan DPR setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 29 Agustus yang resmi memberhentikan Paetongtarn Shinawatra dari jabatan Perdana Menteri akibat bocornya percakapan dengan Ketua Senat Kamboja, Hun Sen.
Mahkamah Konstitusi mendapati Paetongtarn melanggar kode etik usai mengkritik petinggi militer senior Thailand dalam panggilan telepon bersama pemimpin Kamboja Hun Sen di tengah ketegangan perbatasan.
Putusan tersebut juga menyebabkan pembubaran seluruh Kabinet, yang memicu proses pemilihan perdana menteri baru sesuai dengan konstitusi.
Sementara Paetongtarn melayangkan gugatan atas putusan tersebut.Â