Terkuak, Bahan Pembuat Masker Ilegal di Cilincing Berasal dari China

Pabrik Masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pabrik masker ilegal di Cakung Cilincing, Jakarta Utara ternyata menggunakan mesin yang didatangkan dari China guna memproduksi masker. Tak hanya mesin, bahan untuk membuat masker juga didatangkan dari sana.
 
Pabrik yang digerebek Kepolisian itu memanfaatkan peningkatan permintaan masker di pasaran buntut merebaknya wabah virus Corona. Dan berdasarkan pemeriksaan sementara, pabrik diketahui telah beroperasi sejak Januari 2020.

Rabiatul Adawiyah Ditahan Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar

"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, bahan-bahan (pembuatan masker) dari China juga," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 1 Maret 2020.

Selain tidak punya izin edar atau produksi, masker ilegal ini tidak memenuhi standar kesehatan masker yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Polisi akan mendalami kemungkinan penggunaan nama merk masker lain saat pendistribusian masker ilegal tersebut. Sejauh ini yang ditemukan menggunakan nama merk 'super mask'.

"Tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," katanya.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara, di tengah maraknya isu virus corona. Pabrik itu di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.

Dengan senjata lengkap, polisi mengobok-obok gudang tersebut. Para pekerja masih melakukan pengerjaan pembuatan masker ilegal saat polisi lakukan penggerebekan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya sudah memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi. "Kita dapat di tempat ini, tempat penimbunan masker," ujarnya di lokasi, Jumat, 28 Februari 2020.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang, Jaksa Tuntut Charlie Chandra 5 Tahun Penjara

Terdakwa didakwa memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025