Polisi Stop Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Seret Dahlan Iskan, Ternyata Gara-Gara Ini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA - Polisi disebut menghentikan sementara kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menyeret nama mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja.
Johanes Dipa selaku kuasa hukum dari Dahlan Iskan membenarkan perihal penghentian proses penyidikan kasus tersebut. Dirinya mengungkap telah menerima pemberitahuan tersebut dari Mabes Polri. Kata Johanes, hal ini karena ada perkara perdata yang sedang jalan.
"Penyidikannya saat ini ditangguhkan karena ada perkara perdata yang sedang berjalan," kata dia, Sabtu, 9 Oktober 2025.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa
- Ist
Adapun hal tersebut tertulis pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim. Dimana kasus dihentikan pasca ada gelar perkara khusus.
Johanes pun menegaskan kembali kalau dalam kasus ini kliennya belum berstatus tersangka. Dia menjelaskan lagi kalau Dahlan Iskan masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka dalam perkara tersebut hanya satu orang dan itu bukan Pak Dahlan. Pak Dahlan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja dikabarkan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Kasusnya dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Tonic Tangkau selaku kuasa hukum Jawa Pos, mengatakan, pelaporan itu dilakukan pada 13 September 2024, sehingga terhitung telah 10 bulan sebelum keluar penetapan tersangka oleh polisi.
“Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk mengklirkan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya,” ujarnya, Senin, 14 Juli 2025.
Penanganan kasus yang dilaporkan kliennya dipastikan tidak ujug-ujug langsung penetapan tersangka. Namun, dijelaskan ada berbagai rangkaian proses panjang kepolisian.
“Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak, siapapun juga, masyarakat atau apapun bisa lebih memahami duduk perkara yang selama ini menjadi pembicaraan, mungkin di media masa juga, agar supaya tidak terjadi salah paham tentunya,” ujarnya.
Untuk diketahui, yang juga dikenal sebagai pendiri media Jawa Pos, Dahlan Iskan, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Penetapannya tertuang dalam surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025. Dia disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP. Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Laporan terhadap Dahlan berasal dari Rudy Ahmad Syafei Harahap. Polda Jatim pun disebut dalam waktu dekat akan memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum Dahlan menyampaikan keberatan atas kabar tersebut. Mereka mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian soal status hukum Dahlan sebagai tersangka.
"Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami. Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," kata Johanes Dipa kuasa hukum Dahlan Iskan, Selasa, 8 Juli 2025.