Customer Sercive Klinik Aborsi SWS Simpan Uang Rp800 Juta Lebih

Rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Raden Saleh, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Uang dengan nominal sebesar Rp881.500.000 didapat polisi dari seorang pelaku kasus klinik aborsi ilegal dr. SWS di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

Diduga Ditolak Layanan IGD RSUD Rasidin Padang, Pasien Pemegang Kartu KIS Meninggal Dunia

Dalam pengembangan polisi mencokok wanita berinisial J (52). Dia merupakan customer service dari klinik tersebut. Wanita itu juga menyimpan uang hasil klinik aborsi.

“Pelaku ini selain menjadi CS ternyata dia yang menyimpan semua keuangan dari klinik tersebut,” ucap  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 31 Agustus 2020.

Mahasiswi S2 Makassar Aborsi Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Janin Dikubur di Rumah Pacar

Wanita ini juga bertugas menjadi negosiator terkait harga yang akan dikeluarkan guna biaya aborsi. Dari pemeriksaan, J mengaku jika keuntungan yang didapat tiap bulannya mencapai Rp70 juta bersih dengan pembagian dari tiap transaksi adalah 40 persen untuk agen, 40 persen dokter  dan perawat serta 20 persen untuk pemilik klinik. Polisi mengaku akan terus menelusuri ke mana saja uang tersebut dan kemungkinan tersangka lain.

“Jadi dia memang bertugas mengumpulkan uang klinik itu tiap bulannya,” katanya. 

Kasus PPDS Undip: Mahasiswa Bayar Iuran Buat Joki Tugas dan Makan hingga Adanya Pasal Senior Selalu Benar

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi lantaran beroperasi tidak sesuai aturan yang berlaku. Kali ini, ada 17 tersangka yang dicokok mulai dari dokter, perawat hingga calo dalam sebuah klinik aborsi.

Meski klinik ini disebut merupakan klinik resmi namun klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Klaster Corona Warung Soto di Yogyakarta, Satu RT Harus di-Lockdown

Ilustrasi pelecehan

Dokter AY di Malang Jadi Tersangka Pelecehan Terhadap Pasien

Penahanan terhadap dokter AY akan melihat pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025