Paket dari China Diklaim Surfaktan, Ternyata Narkoba Kelas Satu

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finnari Manan memperlihatkan barang bukti narkoba ganja sintetis asal China hasil pengungkapan upaya penyelundupan dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita 152 kilogram narkoba berupa ganja sintetis asal China yang akan dikirimkan ke sebuah tempat di Ciledug, Tangerang, Banten. Paket mencurigakan itu nyaris saja lolos.

Oso Minta Anak Muda Indonesia Jauhi Narkoba dan Wajib Olahraga

Aparat Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan itu bermula dari kiriman barang asal China yang diklaim berisi serbuk surfaktan seberat dua kilogram pada 10 November 2020. Setelah diperiksa ternyata berisi dari paket narkotika golongan satu, yakni ganja sintetis.

“Petugas menaruh kecurigaan pada kiriman itu, hingga melakukan pemeriksaan dan nyatanya, setelah diperiksa secara mendalam, diketahui paket tersebut berisi dua kilogram ganja sintetis jenis cannabinoid," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finnari Manan pada Rabu, 2 Desember 2020.

Tangkapan Sabu Setengah Ton Oleh Polda Metro Jaya Dinilai Holistik, Ini Alasannya

Baca: Tawuran di Jakarta Pusat Ternyata Modus untuk Penyelundupan Narkoba

Petugas lantas menelusuri paket itu ke lokasi pengiriman barang di wilayah Ciledug, Tangerang. Tapi, ternyata alamat itu fiktif dan diketahui bahwa barang merupakan pesanan dan akan dikirim lanjut melalui jalur darat ke Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan Peredaran Sabu Setengah Ton Dinilai Bukti Nyata Polisi Serius Berantas Narkoba

Penyelidikan dilanjutkan ke wilayah Bandung, dan berhasil menangkap HF sebagai penerima barang di salah satu hotel di sana. Dari penangkapan HF, petugas mengetahui ganja sintetis itu akan diproduksi di Bekasi.

"Kita lanjut penyelidikan ke Bekasi tepatnya di salah satu apartemen wilayah setempat dan kita berhasil amankan 150 kilogram ganja sintetis lainnya di sana," katanya.

Aparat menangkap total 5 orang lainnya dengan inisial BC, BCJ, AN, RD dan SM. Semua orang yang terlibat dalam bisnis haram ini merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ren)

WN Malaysia kurir narkoba internasional

WN Malaysia Ketahuan Bawa 60 Bungkus Sabu dalam Koper, Dibayar Rp80 Juta Sekali Jalan

Polri menangkap Warga Negara (WN) Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven (23), yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba internasional.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2025