Paket dari China Diklaim Surfaktan, Ternyata Narkoba Kelas Satu

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finnari Manan memperlihatkan barang bukti narkoba ganja sintetis asal China hasil pengungkapan upaya penyelundupan dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita 152 kilogram narkoba berupa ganja sintetis asal China yang akan dikirimkan ke sebuah tempat di Ciledug, Tangerang, Banten. Paket mencurigakan itu nyaris saja lolos.

Terjerat Kasus Narkoba Sampai Empat Kali, Fariz RM Ungkap Isi Hati

Aparat Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan itu bermula dari kiriman barang asal China yang diklaim berisi serbuk surfaktan seberat dua kilogram pada 10 November 2020. Setelah diperiksa ternyata berisi dari paket narkotika golongan satu, yakni ganja sintetis.

“Petugas menaruh kecurigaan pada kiriman itu, hingga melakukan pemeriksaan dan nyatanya, setelah diperiksa secara mendalam, diketahui paket tersebut berisi dua kilogram ganja sintetis jenis cannabinoid," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finnari Manan pada Rabu, 2 Desember 2020.

Polisi Ungkap Alasan Fariz RM Pakai Narkoba Lagi, Ketika Ditangkap untuk Keempat Kali

Baca: Tawuran di Jakarta Pusat Ternyata Modus untuk Penyelundupan Narkoba

Petugas lantas menelusuri paket itu ke lokasi pengiriman barang di wilayah Ciledug, Tangerang. Tapi, ternyata alamat itu fiktif dan diketahui bahwa barang merupakan pesanan dan akan dikirim lanjut melalui jalur darat ke Bandung, Jawa Barat.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Penyelidikan dilanjutkan ke wilayah Bandung, dan berhasil menangkap HF sebagai penerima barang di salah satu hotel di sana. Dari penangkapan HF, petugas mengetahui ganja sintetis itu akan diproduksi di Bekasi.

"Kita lanjut penyelidikan ke Bekasi tepatnya di salah satu apartemen wilayah setempat dan kita berhasil amankan 150 kilogram ganja sintetis lainnya di sana," katanya.

Aparat menangkap total 5 orang lainnya dengan inisial BC, BCJ, AN, RD dan SM. Semua orang yang terlibat dalam bisnis haram ini merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ren)

Pelaku penyelundupan sabu 13 kg saat diamankan Polisi.(dok Polda Sumut)

Kelabui Aparat, Pria Ini Modif Tangki BBM Pajero untuk Simpan 13 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil membongkar pengiriman sabu-sabu dengan modus baru dan cukup unik

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025