Pasarkan Ijazah Palsu di Medsos, Dua Pemuda di Jatim Ditangkap

Polisi ungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – MW (32 tahun), warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan BP (26), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui akun Facebook dan Instagram secara terang-terangan. Aksi itu pun terpantau polisi lalu diungkap.

Tiktoker Gilland Faiqar Marzuq, dari Konten Wisata hingga Gerakan Jaga Laut Karimun Jawa

Kasus itu terungkap ketika anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan patroli siber di media sosial pada Mei 2021 lalu. Di FB dan IG terdapat akun yang menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu. Bergeraklah petugas lalu menangkap MW dan BP.

"Keduanya melakukan aktifitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 22 Juni 2021.

Polisi Stop Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Seret Dahlan Iskan, Ternyata Gara-Gara Ini

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy menjelaskan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegalnya itu sejak tahun 2019. Tidak hanya ijazah yang mereka palsukan, tapi beberapa dokumen lainnya. Masing-masing produk dokumen dipatok dengan harga berbeda-beda.

"Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu," kata Zulham.

Palsukan Sertifikat Tanah di Tangerang, Jaksa Tuntut Charlie Chandra 5 Tahun Penjara

Ia menambahkan, tersangka memanfaatkan orang-orang yang membutuhkan pekerjaan namun tidak memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan. Keduanya aktif memasarkan dan mencari pelanggan, juga mencetak dokumen-dokumen yang diperlukan pelanggan. “Keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta," ujar Zulham.
 

ilustrasi hakim memutus perkara

Kasus Pemalsuan Surat, Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi yang diajukan oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025