Tersangka Pembunuhan di Sulawesi Utara Ditangkap usai 11 Tahun Buron

Pria tersangka pembunuhan ditangkap dan diperlihatkan kepada pers di Markas Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kamis, 2 Juni 2022, setelah buron selama sebelas tahun.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, meringkus seorang pria berinisial MW 35 tahun yang disangka membunuh korban bernama Jois di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, pada tahun 2011.

Anggota Ormas di Medan Diculik, Ditusuk, Lalu Dibuang ke Laut Aceh Gara-Gara Utang Narkoba

"Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Minahasa Selatan saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu (29 Mei 2022)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis, 2 Juni 2022.

Menurut Abast, MW telah ditetapak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Selama pelarian, katanya, MW berganti-ganti identitas dan yang terakhir beralamat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. "Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulawesi Tengah."

KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

Ilustrasi police line

Photo :
  • Istimewa

Ia mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada 4 Juni 2011. Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar oleh korban ketika sedang pesta minuman keras.

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Aparat Diminta Tegas Tindak PETI di Sulut

"Terduga pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," katanya.

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerai, namun terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badik. Tindakan MW yang membabi buta itu juga melukai sejumlah warga. Dan setelah itu dia melarikan diri.

MW kini ditahan di Markas Polres Minahasa Selatan. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (ant)

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi

Fakta Baru Kematian Brigadir Nurhadi: Korban Tewas Dipiting, Ada Luka Bekas Hantaman Cincin Batu Akik

Polda NTB mengungkap fakta baru dari hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025