Mapala Kampus di Sumedang Gagal Pesta Ganja Gegara Diciduk Polisi

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal
Sumber :
  • Dokumentasi Polres

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan perguruan tinggi, yang mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa pecinta alam (mapala) di sebuah universitas negeri di Sumedang, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pihaknya berhasil dapat informasi adanya pengiriman ganja dengan tujuan sasaran edar lingkungan pendidikan perguruan tinggi tersebut.

Barang bukti ganja untuk kalangan mahasiswa

Photo :
  • Dokumentasi Polres

"Satnarkoba Polres Metro Jakbar mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang dikirim dengan tujuan kampus di salah satu organisasi pecinta alam," ujar Akmal saat rilis kasus Mapolres Jakarta Barat, Jumat 23 September 2022.

Akmal mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mendapatkan pengiriman sebuah paket ganja itu berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat 551 gram.

Paket ganja yang dipesan secara online yang kemudian dikirim dari langsung daerah Aceh menuju sekretariat organisasi pecinta alam di kampus tersebut.

"Barang dipesan dari Aceh, dikirim ke alamat kampus. Kami mengamankan tersangka pada saat mengambil paket di Jalan Raya Bandung, Sumedang KM 21 Jatinangor, Sumedang," ujarnya Akmal.

Tangkapan Sabu Setengah Ton Oleh Polda Metro Jaya Dinilai Holistik, Ini Alasannya

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal (tengah)

Photo :
  • Dokumentasi Polres

Paket berisi ganja kering siap konsumsi tersebut kemudian diambil oleh TNR (24) yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut.

Pengungkapan Peredaran Sabu Setengah Ton Dinilai Bukti Nyata Polisi Serius Berantas Narkoba

Oleh tersangka TNR, ganja kering tersebut kemudian diedarkan ke anggota organisasi mapala lainnya.

TNR ditangkap dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Setengah Ton Sabu Digulung Polda Metro, 7 Gembong Narkoba Terancam Mati
Ammar Zoni.

Alasan Ammar Zoni Batal Bebas dari Penjara Tahun Ini

Mantan suami Irish Bella yang diketahui tengah menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba itu baru bisa mengajukan hak asimilasi pada 25 Januari 2026 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025