Dari Malaysia, Penumpang Pesawat Simpan Sabu-sabu di Celananya yang Berlapis 3

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA Kriminal – Seorang penumpang pesawat yang baru tiba dari Malaysia berinisial DA, ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil inex, di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Provinsi Aceh.

PM Anwar Ibrahim Larang Menteri Malaysia Kunjungan ke Luar Negeri

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, mengungkapkan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di bandara SIM atas sikapnya yang tak biasa. 

"Saat barang bawaan diperiksa melalui X-Ray, ada benda asing dalam koper yang dibawa. Ternyata isinya alat hisap sabu (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai," ujar Tendri kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.

PM Anwar Ibrahim Ngaku Ditelepon Prabowo saat Pimpin Rapat: Hubungan Kami Unik

Saat diinterogasi serta dites urine, ternyata DA positif zat methamphetamin. Lalu, petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka ke Polresta Banda Aceh.

Usai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, polisi melakukan penggeledahan badan. Alhasil, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan pada celana yang sengaja dipakai sebanyak 3 lapis. 

Alasan Ammar Zoni Batal Bebas dari Penjara Tahun Ini

"Sebelumnya, kita juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika, sehingga kita berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 plastik bening berisi sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, alat isap sabu, serta telepon seluler.

"Saat ini yang bersangkutan masih kita tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lanjut," ujar Tendri.

Fariz RM

Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 11 September 2025 menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada pelantun lagu legendaris Barcelona itu.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025