Dalang dan Eksekutor Pembunuhan Berencana Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut 20 Tahun

Sidang Tuntutan Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

Langkat – Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino. Mereka dituntut masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara.

Heboh Warga Kabupaten Bekasi Ramai-ramai Transfer Duit ke Rekening Bank Pemkab, Ada Apa?

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu malam, 30 Agustus 2023. Pembacaan tuntutan kedua terdakwa molor. Semula jadwal pukul 13.00 WIB, pembacaan tuntutan yang langsung dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Hendra Sinaga itu dimulai pukul 18.00 WIB. 

Terdakwa Dedi yang pertama mendengarkan tuntutannya. Kemudian, Luhur. Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian dalam sidang tersebut.

Dana APBD DKI Jakarta Berpotensi Turun, Ketua DPRD Ungkap Penyebabnya

"Meminta kepada majelis hakim, mengadili memeriksa perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting. Masing-masing 20 tahun penjara," kata Hendra di hadapan majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara. 

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat. 

Penemu Jasad Pelaku Pembunuhan di Pacitan Diberi Penghargaan Polisi

"Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan majelis hakim menutup sidang, anak almarhum Paino langsung berteriak. Bagi anak korban, JPU telah memberi tuntutan yang menciderai rasa keadilan. 

"Kalian jangan pikir dia (Tosa) yang masih punya anak kecil. Ini aku anak korban yang sudah tidak punya lagi ayah," ujar anak korban. 

Teriakan anak korban diikuti ratusan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa yang meluapkan emosinya karena kesal dan kecewa atas tuntutan dari JPU. Tak ayal, suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat menjadi riuh. 

Tim JPU tidak memberikan komentar sepatah kata atas protes dari keluarga dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa tersebut. 

"Mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting tapi JPU melakukan tuntutan tidak maksimal. Aneh, orang yang menyuruh dan membayar, sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan JPU. Kami berharap hakim yang menangani perkara ini dapat menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana mati," jelas PH Korban, Togar Lubis. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya