Ayah yang Banting Anaknya hingga Tewas di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi kantung jenazah
Sumber :
  • VIVAnews / Diki HIdayat

Jakarta -- Ayah berinisial U (44) yang membanting anaknya sendiri K (10) hingga tewas resmi menjadi tersangka atas perbuatannya.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

"Ya, jadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Gidion Arif Setyawan, Jumat, 15 Desember 2023.

Eks Kapolres Bekasi Kabupaten itu menyebutkan, pelaku dikenakan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Utara. 

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

ilustrasi jenazah dalam ambulans.

Photo :

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," kata dia.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang anak tewas buntut dibanting oleh ayahnya sendiri. Salah satunya di-posting akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Akun itu mem-posting video detik-detik sang bapak melakukan bantingan laiknya seperti pemain gulat smackdown. Sungguh miris, anak itu dibanting di jalanan bukan cuma sekali. Nampak bocah memakai baju oranye.

"Ayah Banting Anak hingga Tewas di Muara Baru: Awalnya Kesal Korban Tabrak Tetangga Saat Naik Sepeda," demikian seperti dikutip, Kamis 14 Desember 2023.

Terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Usut punya usut kejadiannya di Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Bobby Danuardi membenarkan kalau pelaku adalah ayah kandung korban. "Benar meninggal anak kandungnya sendiri," ujar Bobby.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bakal divonis terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025