Polisi Duga Pria Tewas Dalam Indekos di Depok Korban Pembunuhan

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Pria yang ditemukan tewas di kamar indekos di Depok diduga sebagai korban pembunuhan. Namun motif pembunuhannya belum dapat diketahui. Korban diketahui adalah IZ (42), warga Cimanggis, Depok.

IZ ditemukan dalam indekos di Jalan Jambu, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok pada Kamis, 8 Februari 2024. Korban ditemukan di lantai dua dalam kondisi membusuk. Diduga korban sudah tewas sekitar lima hari.

“Kita menduga ada tindak kriminal di situ. Kita sudah melakukan visum tapi hasilnya belum keluar,” kata Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana, Jumat, 9 Februari 2024.

Garis polisi di suatu lokasi perkara (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Korban ditemukan dalam kondisi membusuk dalam kamar kos di lantai dua. Sebelumnya, tetangga indekos mencium aroma busuk sejak Selasa, 6 Februari 2024. Hingga berhari-hari aroma busuk itu tak kunjung hilang.

Pada Kamis, 8 Februari 2024, tetangga indekos mencoba mencari tahu asal aroma busuk dengan memeriksa kamar korban. Saksi terkejut melihat ada sosok pria dalam kamar. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi.

Jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Hingga kini hasilnya belum keluar. Mengenai luka di tubuh korban, hingga kini polisi masih mendalami.

“Tapi dugaan yang mengarah kriminal atas kasus ini ada, namun (penyebab pastinya) kita masih menyelidiki,” ujarnya.

7 Fakta Gadis 22 Tahun Diperkosa-Dibunuh dalam Kondisi Diborgol di Cisauk

Sebanyak delapan orang saksi sudah diperiksa. Mulai dari pemilik indekos, penjaga indekos dan penghuni kamar yang ada di lokasi kejadian. Kasusnya masih terus didalami.

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!
Pelaku pembunuhan terhadap lansia di Binjai, Sumatera Utara

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Pelaku menguras rekening korban sebesar Rp 53 juta.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025