Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Dante Anak Tamara: Tenggelam, Air Masuk ke Saluran Pernafasan

Suasana instalasi kedokteran forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta – Polisi mengungkapkan penyebab pasti kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari aktris Tamara Tyasmara. Hasil autopsi menjelaskan bahwa ada jejak air yang masuk dan menyumbat saluran pernafasan Dante. 

"Kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam, masuknya air ke dalam saluran pernafasan," kata Tim Forensik RS Polri Kramat Jati, dr Farah Kaurow dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024. 

Farah melanjutkan, kesimpulan kematian Dante ini juga dikuatkan dengan hasil autopsi berupa adanya tanda-tanda air yang membuat paru-paru korban melunak dan mencair. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Pada autopsi, karena jenazah sudah membusuk dilanjut organ tubuhnya sudah mulai melunak terutama parunya sudah mencair. Kita asumsikan, banyak air yang masuk sehingga kita tidak temukan lagi jejak organ parunya," ujarnya. 

Lebih lanjut, Farah menegaskan, kesimpulan kematian Dante karena tenggelam ini dapat dipastikan benar berdasarkan hasil pemeriksaan sumsum tulang paha. Adapun hasil pemeriksaan itu menunjukkan adanya destruksi asam dan tanda-tanda tumbuhan air di tubuh Dante. 

"Karena untuk mencari air di lambung, usus atau parunya mengembang itu agak susah. Karena korban sudah 10 hari dimakamkan, sehingga malam itu juga kami melakukan pemeriksaan destruksi asam dan di sumsum tulang dan hati, kami temukan tumbuhan air berupa ganggang," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan Yudha Arfandi (YA) membenamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariatif hingga meninggal. Paling lama, Dante dibenamkan selama 54 detik. 

Agus Korban Penyiraman Air Keras Diperiksa Soal Laporannya ke YouTuber Pratiwi

“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” kata Wira. 

“Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan,” sambungnya.

Beli Apartemen 12 Tahun Lalu, Ibu Ini Justru Ditangkap Polda Metro Jaya Hingga Lebam

Dari hasil analisa CCTV, tampak Dante mencoba meraih tepian kolam renang sebanyak 4 kali. Namun upaya itu dicegah tersangka dengan menarik badannya untuk tetap di kolam renang hingga tak berdaya. 

“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, dimana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 16.50 WIB,” ujarnya.

Ada Kirab Bendera Pusaka, Catat Rekayasa Lalu Lintas Istana-Halim

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Eks Menpora era SBY, Roy Suryo dalam Catatan Demokrasi tvOne.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Soal Laporan Jokowi Hari Ini

Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa diperiksa polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025