Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Gus Samsudin saat diamankan polisi.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Surabaya - Konten kreator Gus Samsudin terancam pasal berlapis gegara ulahnya yang memantik kehebohan soal video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Status Samsudin sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan  pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mendalami kasus Samsudin. Dia bilang sejauh ini, sudah 13 saksi yang diperiksa.

"Sampai ini sudah 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video, admin medsos yang kepunyaan saudara Samsudin sudah kita periksa," kata Dirmanto dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu, 2 Maret 2024.

Polda Jatim Tes Kejiwaan Polwan yang Bakar Suaminya Sendiri, Tersangka Alami Trauma Berat

Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin. Kata dia, semua ide berasal dari Samsudin.

"Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan," ujar Dirmanto

Dijerat Pasal Berlapis, Begini Modus Bejat Didik Bisa Cabuli Bocah Bekasi Sebelum Dibunuh

Gus Samsudin saat diamankan polisi.

Photo :
  • ANTARA Foto

Dia menyebut Samsudin menyampaikan keterangan berbelit-belit saat pihak penyidik dari Polres Blitar Kabupaten saat melakukan klarifikasi. "Yang bersangkutan ini berbelit-belit. Plin plan bicaranya," tuturnya.

Pun, dia menyebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam diketahui konstruksi hukum peristiwa yang menjerat Samsudin.

"Sehingga penyidik punya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat saudara Samsudin ini terkait dengan UU ITE," lanjut Dirmanto.

Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yang salah satunya terkait penodaan agama. Selain itu, Samsudin juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156," sebut Dirmanto.

 

Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengoplosan Pertalite.(istimewa/VIVA)

Terpopuler: SPBU Disegel Karena Oplos Pertalite, Rumah Jokowi Digeruduk Mahasiswa Papua

SPBU di Medan Disegel menjadi sorotan artikel di kanal News VIVA sepanjang Sabtu, 8 Maret 2025. Sebab, aparat kepolisian menduga ada pengoplosan Pertalite di SPBU Medan.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025