Kemenag Selidiki Dugaan Aliran Sesat yang Ubah Rukun Islam Jadi 11 di Maros
- Antara
Jakarta, VIVA - Kementerian Agama menerjunkan tim untuk merespons adanya penyebaran ajaran diduga menyimpang dari syariat Islam dengan menamakan diri sebagai tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025.
Afrizal Hady Hakim Sidang Praperadilan Suap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat
- Antara
Kata dia, tim ini dalam merespons kasus tersebut terdiri dari ormas keagamaan Islam, aparat penegak hukum dan lintas sektor lainnya. Untuk itu, ia mengapresiasi Kepala KUA Tompobulu dan pihak terkait lainnya yang begitu cepat merespons kasus tersebut.
"Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan Ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial menjelaskan ajaran Petta Bau ini pernah muncul pada Oktober 2024. Saat itu, kata dia, KUA bersama pemangku wewenang bergerak cepat meredam keresahan warga.
“Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, pimpinan ajaran Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis," jelas dia.
Menurut dia, Petta Bau mengaku memperoleh ajaran tersebut melalui mimpi dan diajari oleh Nabi Khidir. Namun, saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar. Selain itu, diketahui bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.
Pada Oktober 2024, Petta Bau telah berjanji untuk tidak menyebarkan lagi ajarannya. Namun, informasi terbaru pada Maret 2025, ternyata ia tetap melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam.
Akhirnya, kata dia, KUA Tompobulu bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta Pemerintah Desa Bontosomba menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengambil sejumlah langkah penanganan.
Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau di Desa Bontosomba untuk meminta keterangan. Namun, berdasarkan informasi dari warga, Petta Bau tidak berada di rumah karena kesibukannya berdagang. Diketahui, ia berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan saat ini keberadaannya masih dalam pemantauan.
"Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan. Kami dari Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan MUI dan Ormas Keagamaan Islam lainnya untuk membina mereka. Bisa jadi kemunculan dan penyebaran ajaran ini disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama mereka," kata Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan ini.
Tentunya, kata dia, pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapat pemahaman keagamaan yang benar. Selain itu, upaya kolaboratif dengan lintas sektoral juga akan terus diperkuat demi menjaga harmoni sosial dan ketahanan keagamaan di masyarakat.(Ant)