Brutal! 2 Anak Punk Bunuh Anggota Komunitas Vespa di Tangerang

Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Polres Kota Tangerang mengamankan dua anak punk, KHA (30) dan SA (24) usai terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada seorang pria berinisial, BS (24) yang merupakan anak komunitas vespa.

Cinta Segitiga di Cilincing Berakhir Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Ditikam Usai Tantang Rival Lewat WA

Peristiwa pada itu terjadi di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pembunuhan tersebut terjadi lantaran, salah satu pelaku dengan inisial KHA merasa sakit hati dengan korban.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa berawal saat korban dan pelaku sedang menonton konser musik yang letaknya tidak jauh dari TKP. Kemudian, terjadi keributan antara korban dengan penonton lain pada saat nonton konser.

BNPB: Tak Ada Korban Jiwa Gempa Nabire

"Melihat itu, pelaku KHA berusaha melerai, di mana satu orang yang terlibat perkelahian adalah korban. Di sana pelaku mencegah agar tidak terlibat keributan. Namun, tanpa sengaja pukulan korban mengenai pelaku KHA," katanya, Jumat, 8 Maret 2024.

Ilustrasi konser musik.

Photo :
  • Freepik/wirestock
Ngeri! 15 OTK di Papua Keroyok Pekerja Jembatan, Kepala Nyaris Terbelah

Merasa tidak terima dengan korban, pelaku menandai korban dengan berkata 'awas ya lu, gua tungguin'. Kemudian, pelaku bersama rekannya SA kembali bertemu dengan korban. Selanjutnya korban langsung di tusuk dibagian punggungnya sebanyak delapan kali.

"Pelaku KHA langsung menusuk bagian punggung korban, sementara pelaku SA memukuli korban," ujarnya.

Dengan kondisi luka, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Selanjutnya, korban dibawa oleh rekannya sesama komunitas vespa ke rumah sakit. Namun karena kehilangan banyak darah, korban meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, dan ditindaklanjuti dengan proses pelaporan rekan korban ke kepolisian. Hingga kami melakukan tindaklanjut dan menangkap pelaku di wilayah Rajeg," ungkapnya.

Untuk perannya, KHA melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak.

Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Vespa Primavera S

Jadi Favorit Semua Usia, Segini Harga Terbaru Motor Vespa di Indonesia

Vespa tetap menjadi pilihan gaya bagi banyak pecinta roda dua di Indonesia. Desain ikonik dan kualitas premium membuat skuter asal Italia ini selalu jadi incaran.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025