Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Konferensi pers terkait kasus menonjol di Polres Kubu Raya, satu diantaranya pembunuhan seorang pria terhadap mantan istrinya, di Polres Kubu Raya, Kalbar, Kamis 18 April 2024. (Humas Polres Kubu Raya)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kubu Raya – Pria berinisial W (30) diamankan polisi usai menyerahkan diri karena diduga membunuh mantan istrinya sendiri yaitu Fitri (28). Tragedi berdarah itu terjadi di Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa 16 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, W mengaku membunuh korban lantaran dipicu omongan kasar mantan istrinya itu. Ketika itu, korban meminta sejumlah uang kepada mantan suaminya itu untuk membayar utang orangtuanya dan membayar cicilan kredit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan sebelum pembunuhan tersebut, korban mendatangi tersangka di rumahnya. Saat itu, korban minta uang sebesar Rp 2,5 juta. Tapi, permintaan itu tak disanggupi tersangka karena mengaku tak memiliki uang. Keduanya pun cekcok di dalam kamar.

"Korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban," kata Ruslan di Polres Kubu Raya, Kamis 18 April 2024.

Pelaku kejahatan. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Ruslan mengatakan dugaan motif tersangka tega membunuh korban karena sakit hati. Pelaku tersinggung dengan omongan kasar korban. Saat insiden, korban yang dicekik pelaku sempat beri perlawanan.

"Mendengar tantangan korban, tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga. Akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas," tutur Ruslan.

Kemudian, tersangka kembali cekik korban dengan tangan kanannya. Pelaku saat itu dengan tangan kirinya juga menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut.

"Kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya," ujar Ruslan.

Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim, Simpan Uang dan Emas Miliaran Rupiah

Korban yang sudah terkapar lemas di lantai tak membuat tersangka puas. Pelaku kemudian mengambil pisau buah di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali. Akibat tusukan itu, korban meninggal dunia.

JK Diringkus Polisi Gara-gara Nyabu di Pinggir Pantai

Selanjutnya, tersangka keluar kamar dan memberanikan diri menemui orangtuanya. Dia mengaku telah membunuh mantan istrinya.

"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Ruslan.

Kejaksaan Agung Diminta Tahan Riza Chalid Seperti Tersangka Lainnya

Ruslan menambahkan pembunuhan tersebut tak direncanakan oleh tersangka. Namun, tersangka nekat membunuh Fitri karena emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ruslan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Eks Stafsus Nadiem Bakal Masuk Buron, Siap Diterbitkan Red Notice untuk Jurist Tan

Kejagung bersiap memasukkan eks stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dalam daftar buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025