Operator Mesin Uang Palsu di Jakbar Digaji Rp 1 Juta Sehari, Bonusnya Rp100 Juta

Ilustrasi mobil polisi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Polisi mengungkap peran para tersangka di balik kasus sindikat peredaran uang palsu di kawasan Jakarta Barat. Salah satu tersangka berinisial I berperan sebagai operator mesin cetak uang memperoleh gaji Rp 1 juta setiap hari. 

Hanya karena Keluar dari Hotel, Seorang Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan

"Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.

Wira melanjutkan, tersangka I akan mendapatkan bonus Rp100 juta jika pemesan berinisial P sudah mentransfer uang pemesanan. P diketahui memesan uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang dihargai uang asli senilai Rp5,5 miliar.

RUU KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan agar Tak Mudah Menahan Orang

"Bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," jelas Wira. 

Ilustrasi pelaku kriminalitas.

Photo :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia
Jadikan Tersangka Korupsi, Kejagung Dianggap Berani Dobrak Tembok yang Pagari Riza Chalid

Wira menyebut, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap I selaku operator mesin cetak uang dan P sebagai pemesan. Lalu, satu orang lainnya berinisial A.

Sindikat pelaku diketahui mulai memproduksi uang palsu sejak April 2024.

Sedangkan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Dianiaya hingga Babak Belur-Kaki Patah, Korban Malah Jadi Tersangka

Seorang pria berinisial GM, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang dan cacat fisik permanen, justru ditetapkan sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025