RUU KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan agar Tak Mudah Menahan Orang

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan. Ketentuan itu bertujuan agar aparat penegak hukum tak mudah menahan seseorang.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

"Bahwa pasal 93 ayat 5 tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur. Sehingga nggak gampang orang ditahan," ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam KUHAP lama, terdapat tiga syarat yang membuat seseorang dapat ditahan. Namun, tim Panja RUU KUHAP bersama pemerintah memerinci sejumlah syarat penahanan tersebut.

Bantah KPK, Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa

Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali. 

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerjasama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk di-drop," katanya.

Dalam RUU KUHAP, penahanan baru bisa dilakukan bila tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. 

Berikutnya saat tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • vstory

"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama Bos, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu heran karena banyak masyarakat yang mengkritik RUU KUHAP. Menurut Habiburokhman, aturan KUHAP lama lebih berbahaya dibandingkan dengan rancangan barunya.

"Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir. Siapa yang bisa menilai kekhawatiran? sangat subjektif sekali," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya