Oknum ASN Simpan 4 Senpi Ilegal Diringkus Polisi di Palembang

Press release ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh oknum ASN di Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu Kementerian di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MG (44), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazen.

10.000 Unit Rumah Subsidi Disiapkan untuk ASN dan Pekerja di Jawa Barat

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat, terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).

"Berdasarkan adanya informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di lokasi rumah kediaman tersangka," kata dia pada Selasa, 16 Juli 2024.

Heboh Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Begini Kata Jawa Pos Selaku Pelapor

Press release ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh oknum ASN di Palembang.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKP Ardan Richard Lebo, mendatangi rumah tersangka MG di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kombes Ade Ary Blak-blakan! Jurus Ini Dipakai Bongkar Penyebab Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut lima buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumah," terangnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 21 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin. Senjata itu ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinsial RO, yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi, namun dilakukan secara ilegal," kata MG.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto memberikan imbauan kepada masyarakat, mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal, supaya mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitu pun kami mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh seorang oknum," pungkasnya.

Jonathan Frizzy.

Resmi Ditahan, Begini Reaksi Jonathan Frizzy Ketika Pertama Kali Masuk Lapas

Kuasa hukum Ijonk Lamgok Heryanto Silalahi menjelaskan kondisi Ijonk agak terguncang dan syok. Terlebih ini kali pertama mantan suami Dhena Devanka berurusan dengan hukum

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025