Sisir Jalur Distribusi, Bea Cukai Semarang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah, pada Jumat (20/09).

Jika Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Terpuruk? Ini Kata Akademisi IPB

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp525.504.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp388.652.096,00.

Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.

Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.

“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti.

Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Lakukan Ini
Ilustrasi kemiskinan.

BPS: Kemiskinan di Jakarta Meningkat, Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar

BPS DKI Jakarta mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 464,87 ribu orang, atau bertambah 15,8 ribu orang dibandingkan September 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025