Sisir Jalur Distribusi, Bea Cukai Semarang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah, pada Jumat (20/09).

Beras dan Rokok Jadi Penyebab Angka Kemiskinan di Jakarta Naik

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp525.504.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp388.652.096,00.

Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.

Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.

“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti.

DPR Dukung Satgas Rokok Ilegal untuk Jaga Penerimaan Negara
Victor Rachmat Hartono.

Mengintip Perjalanan Raksasa Industri Tembakau Djarum, Ternyata Dimulai dari Bisnis Ini

PT Djarum merupakan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia dengan sejarah panjang yang dimulai dari industri rumahan hingga menjadi konglomerat bisnis.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025