Sisir Jalur Distribusi, Bea Cukai Semarang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah, pada Jumat (20/09).

Menteri Keamanan Israel Izinkan Pemukim Ilegal Menyanyi dan Menari di Masjid Al-Aqsa

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp525.504.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp388.652.096,00.

Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.

Review Ulang Pasal, Pansus DPRD Jakarta Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.

“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti.

Pemprov Jakarta Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Nasib Vape Terancam Disamakan
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK

Layanan Pelindungan Konsumen OJK Terima Ratusan Ribu Laporan

Sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025