Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs, Satu Pelaku Ditangkap Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.

Jadi Dalang Open BO Anak Dibawah Umur, Napi Lapas Cipinang Ditempatkan dalam Sel Isolasi

"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. Hingga kini, pelaku masih diperiksa intensif. Maka dari itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum berkata lebih jauh lagi terkait penangkapan tersebut.

Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kombes Ade Ary Blak-blakan! Jurus Ini Dipakai Bongkar Penyebab Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin (tengah)

Geruduk Polda Metro, Roy Suryo Cs Tagih Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), Ahmad Khozinudin saat dampingi terlapor ke Polda Metro desak gelar perkara khusus.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025