Dua Pelaku Curanmor Terpaksa Ditembak Usai Lawan Polisi saat Diringkus

Pelaku curanmor ditangkap Polres Garut, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut, VIVA – AWS alias Cobra (49) dan A (34) kini menikmati hari-harinya di balik jeruji besi di Polres Garut, Jawa Barat akibat ulahnya pencurian kendaraan motor (curanmor). AWS ditangkap di sekitar Garut, sementara A ditangkap di Jalan Tol Jakarta - Cikampek saat hendak melarikan diri ke luar Pulau Jawa dari atas bus yang ditumpanginya.

Tukang Ojek Colong Motor Warga Saat Nonton Festival, Uangnya Dipakai Nyabu

Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang mengatakan, anggota Tim SancangĀ  terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat menangkap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan keduanya merupakan residivis kasus serupa.

"Mereka (dua tersangka) merupakan residivis kasus curanmor, keduanya melakukan perlawanan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan, " ujarnya Selasa 26 November 2024.

Apes, Maling Motor di Jakarta Barat Diciduk Polisi saat Dorong Motor

Kapolres Garut, AKBP Muhammad Fajar Gemilang

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Diketahui tersangka A baru saja lima bulan menghirup udara bebas, usai beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) A bersama AWS berhasil ditangkap. Terakhir keduanya beraksi melakukan pencurian sepeda motor di halaman rumah korban, berdasarkan petunjuk rekaman kamera CCTV itulah petugas berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka.

Polisi Tangkap Residivis Maling Motor di Tanjung Priok, Lima Motor Ditemukan dan Dikembalikan ke Pemilik

"Terakhir keduanya beraksi pada tanggal 10 November, selama rentang waktu lima hari keduanya berhasil mencuri enam sepeda motor," ungkap Fajar.

Lanjut Fajar, dari kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti enam unit sepeda motor beserta berbagai kunci sebagai alat kejahatan. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Ā 

"Kami juga telah menyerahkan satu unit sepeda motor kepada korban aksi pencurian pencurian sepeda motor, pungkasnya.

Sementara itu kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ilustrasi curanmor.

Komplotan Spesialis Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi, Sudah 37 Kali Beraksi

Polres Metro Bekasi berhasil membongkar aksi komplotan pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025