Detik-detik Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tega Aniaya Karyawatinya

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA - Viral di media sosial seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) diduga menganiaya penjaga kasir sampai kepalanya terluka.

Detik-detik Emosi Pengemudi Meledak gegara Mobil Senggolan, Wanita Dianiaya di Tol Cililitan

Insiden penganiayaan itu salah satunya diposting akun media sosial X @OmJ_JeNggot. Dalam postingannya, akun itu menarasikan korban sampai dilempar kursi oleh pelaku. Imbasnya, korban mengalami luka serius.

No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun itu seperti dikutip, Jumat, 13 Desember 2024.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lampung Tengah, Masyarakat Diminta Tenang

Namun, insiden itu diketahui terjadi pada 17 Oktober 2024 malam. Awalnya, korban dan satu karyawan bertugas di toko. Lalu, datang pelaku kemudian menyuruh korban untuk memasan makanan. 

Detik-detik 2 Oknum Prajurit TNI Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Kepala Korban Dipukul Pakai Botol

Selanjutnya, korban diminta mengantar makanan ke kamar pribadinya. Tapi, hal itu ditolak korban gegara bukan bagian dari profesinya sebagai kasir. Setelah itu, diduga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Sementara, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Lina Yuliana menyebut, laporan korban telah ditindaklanjuti. Kasus sedang ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

Baik korban dan terlapor pun telah dimintai keterangan. Namun, tidak dirinci status terlapor pasca diperiksa penyidik. “Saat ini sudah proses penyelidikan,” kata dia.


 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (Foto ilustrasi).

MKD Tegur Keras Anggota DPR Beniyanto di Kasus Penganiayaan, Minta Tak Nyaleg lagi dari Golkar

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan rekomendasi untuk tidak mencalonkan diri atau "nyaleg" dalam pemilu legislatif (pileg) selanjutnya.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2025