Detik-detik Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tega Aniaya Karyawatinya

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA - Viral di media sosial seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) diduga menganiaya penjaga kasir sampai kepalanya terluka.

Frustasi Istri Minta Cerai, Pria di Purwakarta Tega Aniaya Anak Balitanya

Insiden penganiayaan itu salah satunya diposting akun media sosial X @OmJ_JeNggot. Dalam postingannya, akun itu menarasikan korban sampai dilempar kursi oleh pelaku. Imbasnya, korban mengalami luka serius.

No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun itu seperti dikutip, Jumat, 13 Desember 2024.

Nafsu Membuncah, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan

Namun, insiden itu diketahui terjadi pada 17 Oktober 2024 malam. Awalnya, korban dan satu karyawan bertugas di toko. Lalu, datang pelaku kemudian menyuruh korban untuk memasan makanan. 

Kejinya Majikan di Batam Terhadap ART: Gaji Setahun Tak Dibayar, Dianiaya hingga Disuruh Makan Kotoran Anjing

Selanjutnya, korban diminta mengantar makanan ke kamar pribadinya. Tapi, hal itu ditolak korban gegara bukan bagian dari profesinya sebagai kasir. Setelah itu, diduga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Sementara, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Lina Yuliana menyebut, laporan korban telah ditindaklanjuti. Kasus sedang ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

Baik korban dan terlapor pun telah dimintai keterangan. Namun, tidak dirinci status terlapor pasca diperiksa penyidik. “Saat ini sudah proses penyelidikan,” kata dia.


 

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Dianiaya hingga Babak Belur-Kaki Patah, Korban Malah Jadi Tersangka

Seorang pria berinisial GM, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang dan cacat fisik permanen, justru ditetapkan sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025