Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Selasa (26/11).

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menginfokan adanya dugaan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan Kumbang Muria atau tim penindakan Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, tim berhasil menemukan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 242.080 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp334.070.400,00 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp231.723.818,00.

Heboh! Polisi Ringkus Rano Karno di Kontrakan Ciputat, Ternyata Jual Ribuan Obat Keras Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa atas temuan tersebut, petugas mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat membahayakan Kesehatan,” tegasnya.

Bea Cukai Soetta Buka Suara soal Viral Pengakuan WN Kamerun Hilang Uang USD 5 Ribu Setelah Diperiksa Petugas
Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal

Rokok Ilegal Ancam Industri Tembakau, DPR Ingatkan Negara Bisa Rugi Triliunan

DPR RI soroti maraknya rokok ilegal di Indonesia. Industri tembakau terancam meski sumbang Rp216,9 triliun cukai. Bea Cukai diminta perketat pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025