Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Selasa (26/11).

Bareskrim Tangkap Pelaku Penjual Gading Gajah Ilegal dengan Keuntungan Rp 2,4 Miliar

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menginfokan adanya dugaan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan Kumbang Muria atau tim penindakan Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, tim berhasil menemukan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 242.080 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp334.070.400,00 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp231.723.818,00.

Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Bisa Diterapkan di RI

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa atas temuan tersebut, petugas mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat membahayakan Kesehatan,” tegasnya.

Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Tegaskan Sudah Mundur dari TNI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Gubernur Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Pramono setuju aturan itu dapat disahkan dalam peraturan daerah.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025